EKSISTING BUMDES KABUPATEN BLITAR PER OKTOBER 2025

 



BAB I

PENDAHULUAN

 

 

 

1.1.Latar Belakang

Dalam transisi bisnis saat ini. perubahan yang sangat nampak yaitu terjadinya perubahan sistem di mana sistem besar bisnis sangat lentur dengan perubahan yang sangat cepat. Salah satu perubahan yang sangat cepat itu adalah terjadinya perubahan konsumen dalam melihat entitas bisnis tidak lagi seperti dahulu. Konsumen memiliki ruang yang luas dalam pengambilan keputusan. Perilaku konsumen ini yang menadi penentu kea rah mana bisnis akan bergerak. Hal ini memerlukan penyikapan yang sangat cepat. seperti berkejaran dengan waktu Siapa yang sampai dulu pada garis awal (titik dimana perubahan mulai terjadi) adalah berpotensi untuk memenangkan persaingan. Pemilik bisnis tradisional memiliki pemikiran bahwa kalau mereka tidak berubah dari bisnis seperti saat ini maka bisnis mereka akan mengalami hambatan. Sehingga dorongan ini tidak sekadar hanya sebatas ikut tren perubahan, namun menjadi pilihan hidup dan matinya bisnis mereka.

Pemikiran tentang transformasi bisnis tradisional ke dalam bisnis digital itu sudah ada tanda tanda sejak awal tahun 90-an artinya pebisnis tradisional sudah memiliki gambaran bahwa suatu saat iklim bisnis dunia akan mengalami perubahan signifikan. Hal ini ditandai dengan hadirnya jaringan internet dan telpon pintar. Salah satu contoh yang sangat nampak di depan mata adalah tumbangnya bisnis raksasa dan semakin masifnya bisnis baru, yang mana pondasi bisnis tersebut tidak memiliki patron seperti saat bisnis tradisional dibangun. Perubahan iklim yang semakin cepat serta merta diikuti oleh macetnya lalu lintas bisnis karena pergerakan inovasi yang liar. Liar dalam hal ini artinya, para pebisnis berusaha untuk menyelamatkan diri dari sergapan bisnis yang Cheos. Cheos karena terjadi kebangkrutan bisnis secara bersama-sama di Negara besar. Kejadian ini berlaku serentak dan menimbulkan keguncangan pebisnis.

Hal itu dapat menjadi pelajaran terhadap masih bertahannya bisnis yang menggurita namun bisnis tersebut bisa efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya manusia dan ada dukungan yang luar biasa terhadap inovasi. Lalu bagaimana terhadap jalannya bisnis monopoli yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sangat populer bagi kehidupan masyarakat. Contohnya adalah seperti di Indonesia bisnis pupuk dan obat-obatan pertanian. Lebih tepatnya kita sebut bisnis sarana dan prasarana pertanian. Sarana dan prasarana itu meliputi benih, obat-obatan pettanian, pupuk alat system pengelolaan hasil pertanaian (mekanisasi teknologi pertanian) dan sebagaianya.

Beberapa persoalan yang ada di lapangan dan yang sangat mengemuka: pertama penguasaan bisnis secara monopoli. Kedua persaingan bisnis yang tidak seimbang antara usaha rakyat dengan usaha korporasi. Ketiga persaingan pasar tradisional dan digital yang tidak berjalan selaras. Keempat proses transisi yang dihadapi oleh bisnis rakyat untuk mengejar ketertinggalan dalam iklim usaha yang menggunakan pemasaran secara digital. Sedangkan visi misi pemerintah dalam pembangunan bidang pertanian paling tidak seringkali didengungkan terkait dengan Swasembada pangan, kelembagaan bumdes bumdesma, ketahanan pangan, diversifikasi sumber bahan pangan.

 

1.2.    Kelembagaan Bumdes Bumdesma

 

 

Membangun kelembagaan bumdes bumdesma pada dasarnya adalah membangun kemandirian yang berdaulat untuk menentukan sendiri dan mengendalikan sepenuhnya entitas bisnis di desa dan semua factor pendukung yang mandiri (sehat) bagi lembaga desa dan masyarakat pada desa yang bersangkutan. Dalam konsep kelestarian usaha desa, kelembagaan bumdes bumdesma, adalah upaya memberi martabat kepada ciptaan Tuhan berupa kesungguhatian, pemanfaatan potensi bagi kesejahteraan umat manusia. Dalam program kelembagaan bumdes bumdesma pemerintah memberi perhatian istimewa dengan cara memasukkan bumdes dan bumdesma dalam prioritas pembangunan tahun 2020 – 2023. Hal ini menjadi penanda atau system peringatan dini upaya peningkatan ekonomi adalah bagian tak terpisahkan dari keberadaan dan jati diri desa,

Dalam skema pembiayaan dana desa untuk kelembagaan bumdes dan bumdesma jumlahnya wajibnya meningkat dari tahun ke tahun. Karena pentingnya penghargaan terhadap kelangsungan hidup ekonomi desa dan tidak berlebihan kalau Menteri Desa mengatur, memastikan, mengawal besarnya prosesntase penyertaan modal bumdes dan bumdesma tersebut. Sehiungga, pada suatu saat dana desa tidak lagi dikucurkan oleh pemerintah pusat, desa sudah mandiri dengan dengan keberadaan mampu menjadi entitas yang mandiri. Semakin berkembang zaman semakin besar pula ancaman terhadap kehidupan ekonomi desa.

Betapa tidak, selain belum tuntasnya persoalan kekuatan bumdes dan bumdesma ancaman lain seperti entitas kesulitan pekerjaan warga desa pada pemulihan ekonomi juga terjadi.Dampak langsung yang dirasakan adalah kehidupan warga desa tidak semakin mandiri malah semakin tergantung dari kekuatan intervensi ekonomi dari induistri luar desa. Di desa desa Kabupaten Blitar yang mayoritas mata pencarian adalah pertanian maka bumdes dapat memanfaatkan potensi ekonomi mengabungkan dengan budaya masyarakat. Namun, desakan yang memposisikan petani sebagai subyek ekonomi yang selalu tergantung kepada produksi dasar pertanian juga menjadi persoalan yang menahun yang belum tuntas. Peluang ini bisa dijawab oleh bumdes. Pertanian di desa bukan menjadi pilihan pekerjaan yang menarik dan belum mampu memikat generasi muda untuk bekerja dalam bidang ini. Banyak faktor yang menyebabkannya. Salah satunya adalah dengan kekuatan yang dipunyai rata rata petani desa, yang sekadar bertahan hidup. Bahkan seringkali kondisi ekonominya malah menyedihkan.

Ada 2 kekuatan yang selalu menjadi tantangan bagi petani desa pertama kekuatan internal yang berupa inovasi dan kekuatan dalam manajemen pertanian berhadapan dengan kekuatan eksternal seperti kebijakan dan intervensi industri pertanian. Pada ranah internal ada persoalan ancaman kemandirian lembaga petani karena tekanan kekuatan besar pasar yang bertubi-tubi. Tekanan ini dimaknai sebagai faktor yang melemahkan. Pada ranah eksternal ada intervensi kekuatan global yang masuk dan menekan melalui perjanjian internasional yang arus utamanya mengarah pada pencabutan subsidi pertanian. Pada sisi pemerintahan, Indonesia harus membuka diri terhadap industri besar pertanian dari perusahaan swasta multi nasional. Dampaknya kebijakan diatas adalah pada sektor kehidupan pertanian terjadi pergeseran orientasi dari petani yang berdaya menjadi serba tergantung, Cita cita besar untuk berswasembada seiring dengan kekuatan industri besar yang mengarahkan kita sebagai pasar terbuka yang sangat besar dalam koridor pasar bebas tak terkendali.

Masuknya industri besar pertanian multinasional membawa perubahan pada beberapa hal dasar (George, 2007, 121-129) seperti di bawah ini. Pertama adalah biaya sumber daya manusia. Jumlah petani berkurang drastis. Petani yang pada awalnya bekerja dengan berdasar pada budaya asal kemudian beralih profesi dengan pekerjaan lain. Petani mulai meninggalkan sawah dan ladang dan beralih kepekerjaan lain sebagai buruh atau pedagang. Persoalanya karena lahan mulai berkurang dan bertani hanya sekadar bertahan hidup dan seringkali mereka kalah dalam berusaha. Faktor ini muncul karena adanya pertambahan jumlah penduduk karena bertani tidak lagi efisien sebagai sebuah pekerjaan. Ancaman dari perubahan ini adalah hancurnya pusat kebudayaan agraris di desa. Faktor besarnya biaya produksi pertanian tidak sebanding dengan pendapatan dari hasil panen, menjadi sebuah kesenjangan yang semakin melebar.

Kedua adalah biaya gizi dan kesehatan. Banyak bermunculan industri makanan olahan yang mengandung banyak bahan tambahan yang kebanyakan tidak bergizi atau tidak sehat sehingga menurunkan nilai gizi, meningkatkan angka penyakit menahun dan bahkan meningkatkan penyakit baru. Ketiga adalah biaya lingkungan hidup. Dalam sistem pangan yang seperti itu, jika ingin mempertahankan hidup seperti petani harus memastikan tidak ada sekecilpun yang hilang dari hasil produksi lahan yang dikerjakannya. Para petani biasanya akan memanen sesegera mungkin tanpa memikirkan berbagai biaya jangka panjang yang harus mereka tanggung seperti hilangnya lapisan humus. Penggunakan pupuk kimia, pestisida yang tak terkontrol serta pengeboran sumber air akan dapat merusak lingkungan. Keempat adalah biaya energi. Untuk menjaga agar sistem pertanian berjalan maka akan membutuhkan energi yang besar. Sistem pangan seperti ini mengakibatkan penggunaan energi yang besar. Sejak 1940-1970 sampai saat ini penggunaan energi sudah meningkat 3 kali lipat.


 

Kelima adalah biaya genetika. Adanya penyeragaman genetika varietas baru dan produksi bibit baru tanaman menyebabkan para petani dan konsumen menanggung biaya besar untuk pengelolaan pertanian. Sampai saat ini upaya tersebut sangat kritis karena pada kondisi nyata para petani tidak terlindungi dalam pemuliaan tanaman dan berhadapan dengan perusahaan besar pertanian. Ironisnya upaya petani untuk mandiri tidak terlindungi secara hukum. Siapa yang menerima keuntungan dari perubahan sistem pangan di Indonesia. Tentunya adalah Negara-negara kaya yang memiliki instrumen lengkap industri yang beroperasi dan beraktifitas di Indonesia. Kalau dahulu bentuk penjajahan (kolonialis) adalah penguasaan asset melalui penguasaan wilayah. Ketika sebuah Negara dijajah maka secara otomatis ekplorasi dan ekploitasi berlangsung. Sistem yang dibuat oleh penjajah ini melindungi penguasaan dan pelarian kekayaan alam ke megara penjajah.

Pada era modern, bentuk pelarian kekayaan ini berubah. Tidak lagi penguasaan wilayah tetapi lebih kepada intervensi sistem secara massif(imperialis). Sistem ini salah satunya adalah membentuk blok-blok perdagangan di mana Negara besar mendominasi dalam kebijakan perdagangan. Alih-alih memperoleh keadilan dan kemakmuran yang terjadi malah penghisapan dan ketidakadilan oleh Negara besar ke Negara dunia ketiga. Kalau kita analisis kembali bahwa hakekat kelembagaan bumdes bumdesma pada intinya adalah penguasaan desa terhadap 3 aspek penting yaitu penguasaan terhadap ketersediaan pangan, penguasaan terhadap sumber pangan dan kekuatan kelembagaan desa dalam pengelolaan pangan.

Penguasaan terhadap ketersediaan pangan meliputi kekuatan desa dalam hal menjaga adanya kemandirian pangan kekuatan desa dalam melepaskan diri dari konflik pangan dan krisis pangan, inovasi pengembangan pangan serta pemahaman terhadap peta pasar pangan dan penguasaan sumber pangan. Sedangkan sumber pangan sendiri bisa di definisikan dengan penguasaan desa terhadap produksi dan kekuatan sumber daya dukung pendukung dan pola dan budaya konsumsi masyarakat.


 

Pada intinya bicara tentang sumber pangan tidak lain bicara tentang persinggungan pengupayaan keajegan penyediaan pangan masyarakat dan pola hidup yang bersumber dari pergeseran budaya. Artinya sumber pangan mengacu pada siklus penyediaan pangan yang berkembang dari waktu ke waktu sesuai dengan perubahan budaya konsumsi. Untuk kelembagaan pangan desa masudnya adalah upaya lembaga masyarakat desa dalam hal memperkuat perananya melalui kebijakan dan produk hukum lainnya. Apakah sumbernya dari etika budaya atau peraturan formal yang bersumber pada peraturan-pearturan yang ada. Kelembagaan juga mengacu pada penguatan keamandirian pangan melalui peran aparatur yang secara massif melindungi komunitas maupun masyarakat melalui ketrampilan pengelola lembaga. Melihat secara lebih jauh dalam kegiatan yang bertujuan membangun kelembagaan bumdes bumdesma secara nyata adalah melepaskan ketergantungan masyarakat dari produk perusahaan raksasa yang beroperasi sampai pada rumah tangga petani. Produk persoalan yang muncul adalah semua sarana produksi sampai benih sampai pasar sudah ada intervensi pemodal besar. Lalu, bagaimana agar masyarakat bisa kuat dan lepas dari ketergantungan kekuatan pasar yang menghegemoni. Pada tindakan perlawanan menuju kepada kelembagaan bumdes bumdesma sayangnya beberapa solusi masih terkesan minimalis. Seperti solusi Susan Goerge (2007, 181-186) upaya menuju kelembagaan bumdes bumdesma adalah dengan menguatkan yang lemah dan melemahkan kekuatan (modal). Caranya dengan memiliki pemikiran dan gaya hidup yang menginginkan perbaikan sistem pangan yang berorientasi ke rakyat dan berwawasan lingkungan termasuk melemahkan jaring sistem makanan di tempat kita masing-masing (desa) yang mungkin akan memberi pengaruh melemahkan kekejaman perusahaan transnasional di Negara dunia ke tiga.


 

Cara lain yang disodorkan pada tingkat produksi adalah membuat perserikatan seperti serikat buruh, tani bahkan konsumen. Meskipun pada tingkatan masing-masing mempunyai kepentingan berbeda tetapi musuhnya sama yaitu industri pangan yang serakah. Sebagai kekuatan hukum pada ranah paling kecil dan pada kekuatan penjaga budaya dan tradisi maka desa melalui bumdes dan bumdesmanya mempunyai peluang strategis untuk mewujudkan kelembagaan ekonomi yang sehat. Pertama yang harus dilakukan desa adalah melawan mitos. Mengapa, karena selama ini desa hidup dan diintervensi oleh mitos, terutama mitos tentang kelangkaan pangan. Desa lupa pada hal-hal sederhana , tetapi sangat mendasar, yang sesungguhnya menjadi pondasi dan pilar utama dari ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan atas pangan. Sikap semacam itulah yang mulai hilang di masyarakat desa. Desa dan semua lapisan masyarakat mulai terpesona produk industri raksasa bahwa teknologi canggih dan rekayasa genetika adalah salah satu pemecahan bagi persoalan kelangkaan pangan di masa depan.


BAB II

 

PELAKSANAAN PENDAMPINGAN

 

2.1.            PERAN TPP DALAM PENDAMPINGAN BUMDES BUMDESA

 

Pengetahuan teoritis badan hukum masih di dominasi oleh teori fiksi, positivisme hukum, dan teori hirarki (Hans Kelsen), daripada teori entintas nyata atau teori organik yang lebih relevan dengan BUM Desa pada kontes kemandirian Desa di Indonesia. Term ‘teori organ’ ditertibkan menjadi ‘teori organik’ pada konsep badan hukum Gierke yaitu kesatuan masyarakat hukum yang nyata (Körperschaftsbegriff). Sebab itu, uraian berikut menganalisis Desa dan BUM Desa sebagai komunitas-organik. Terdiri dari anggota-anggota yang memutuskan dan bertindak sebagai satu kesatuan kolektif.

Teori moral-hukum Genossenschaft relevan secara normatif dan empiris untuk meneliti masyarakat perdesaan di Indonesia. Gierke menggunakan Teori Genossenschaft atas perdesaan Jerman abad ke-19. Rizal Sofyan Gueci menggunakan teori yang sama untuk menganalisis Desa Pesanggarahan (Batu, Jawa Timur), Perkumpulan Tani, Nagari (Sumatra Barat), Desa Adat dan Subak (Bali) sebagai Genossenschaft tradisional Indonesia dalam pluralitas hukum dan otonomi Desa. Diskursus badan usaha dan badan hukum dibentuk dari filsafat personalitas (Philosophie der Personalität). Ron Harris mengkategori filsafat hukum personalitas kedalam tipologi hukum inkorporasi, hukum kontraktual, dan hukum rekognisi. Disisi lain Mulhadi dalam Hukum Perusahaan: Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia mengutip berbagai teori badan hukum mencakup teori fiksi, teori organ, teori kekayaan bersama, dan teori kenyataan yuridis. Pilihan argumen-argumen hukumnya dibatasi pada Dogmatik-hukum. Mulhadi juga menyatakan bahwa Usaha Dagang (UD), Persekutuan Perdata, Persekutuan Komanditer, dan Firma bukan badan hukum. Argumentasi hukumnya didasarkan pada perdebatan yang berlangsung diantara ahli hukum Belanda pada abad ke-19. Teori organ kurang difungsikan sebagai kerangka analitis badan hukum. Dogmatik- hukum cenderung fokus pada ada tidaknya frasa “badan usaha milik desa adalah badan hukum” dalam suatu peraturan perundang-undangan. Diskursus badan hukum dalam paradigma


Positivisme Hukum mempunyai keterbatasan berkaitan dengan kekuasaan negara yang belum tentu memihak badan usaha yang sudah eksis dalam realitas. Hampir seluruh diskursus teoritis tentang badan hukum di Indonesia bersumber pada disertasi Houwing. Pemikiran Houwing berada dalam batasan-batasan Dogmatik-hukum. Dogmatik-hukum hanya salah satu bagian kecil dari struktur teori hukum dalam arti sempit. Tindakan komunikatif dari masyarakat tidak diperhitungkan dalam pengetahuan teknis Dogmatik-hukum sebagai unsur pembentukan diskursus badan hukum sebagai subjek hukum.

BUM Desa merupakan bagian organik dari komunitas-organik Desa (Genossenschaft). Perkembangan badan-badan usaha di Desa merupakan bagian dari konsep kesatuan masyarakat hukum yang eksis dalam realitas sosial (Körperschaftsbegriff). Kesatuan masyarakat hukum diakui oleh negara menjadi badan hukum yang bersifat organik (Genossenschaft). Konstruksi badan hukum organik atau Korporasi-organik berbeda dengan Korporasi- normatif (Korporationslehre; Jerman). Korporasi-normatif merupakan pengetahuan badan hukum yang mengabstraksikan personalitas-individu atau kelompok dan bersumber dari hukum positif saja. Kekuasaan negara membentuk dan menjamin Korporasi-normatif menjadi badan hukum seperti bank Desa, Badan Usaha Unit Desa (BUUD) berbadan hukum Koperasi, dan BUM Desa periode 1999-2014. Sutoro Eko memberi contoh Lembaga Perkreditan Rakyat (LPD) di Bali tidak punya keabsahan status badan hukum. Keberadaannya didukung Adat dan menyumbangkan kemakmuran untuk krama Desa. Kondisi faktual LPD di Desa Adat di Bali merupakan bentuk konkret dari Republik Desa (Dorpsrepublieken) yang otonom dalam mengatur dan mengurus diri sendiri. Pendapat dari Sutoro Eko secara tidak langsung mengkritik badan hukum privat dan membuka peluang analitis terhadap badan hukum organik yang berkembang untuk diakui sebagai badan hukum publik bercirikan Desa.

Analisis pada bagian ini selanjutnya dibatasi tidak pada pendalaman diskursus teoritis tetapi menyusun gagasan mengenai pengakuan dan penghormatan terhadap BUM Desa sebagai badan usaha bercirikan Desa yang diakui oleh kekuasaan negara sebagai badan hukum dengan uraian ringkas sebagai berikut:


1.        Kewenangan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa merupakan alasan- alasan hukum bagi Pemerintah Desa dan BPD untuk mengakui BUM Desa sebagai badan hukum bercirikan Desa (Badan Hukum Desa) yang dibentuk berdasar kesepakatan dalam Musyawarah Desa, Peraturan Desa, dan penetapan AD/ART BUM Desa melalui keputusan kepala Desa.

2.        Wewenang (bevoegheid) lembaga negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dilegitimasikan dari hukum publik, merupakan alasan-alasan hukum bagi kewenangan Menteri Desa untuk mengakui dan menjamin kedudukan BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik bercirikan Desa.

3.        Kedudukan BUM Desa baik sebagai Badan Hukum Desa maupun Badan Hukum Publik Bercirikan Desa berhak melakukan usaha bersama (co-operative) dan wajib tunduk pada prinsip, semangat, dan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Hukum pengakuan dan penghormatan terhadap BUM Desa pada susunan organik BUM Desa lebih spesifik diuraikan sebagai berikut:

1.        BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik Bercirikan Desa dibentuk oleh Desa sebagai badan hukum publik. Dasar legitimasinya yaitu asas rekognisi-subsidiaritas, musyawarah, dan kekeluargaan-gotong royong. Asas hukum ini melandasi kewenangan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dimana BUM Desa masuk sebagai kategori kewenangan dimaksud.

2.        BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik Bercirikan Desa dibahas dan disepakati dalam proses deliberatif (Musyawarah Desa), ditetapkan dengan Peraturan Desa mengenai pendiriannya, dan AD/ART ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa yang mengalir dari norma hukum Peraturan Desa.

3.        BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik Bercirikan Desa memiliki kekayaan yang dipisahkan dari Desa. Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan.

a.        Neraca dan pertanggungjawaban pengurusan BUM Desa dipisahkan dari neraca dan pertanggungjawaban Pemerintah Desa. Kekayaan (aset) BUM Desa bersumber dari penyertaan modal dari Pemerintah Desa dan penyertaan modal dari masyarakat Desa (tidak berupa saham).

b.        Kebijakan dari Kementerian Desa PDTT memposisikan Dana Desa sebagai dana rekognisi-subsidiaritas dan bukan dana bantuan (medebewind), sehingga dalam perspektif standar akuntansi lebih tepat diposisikan khusus sebagai modal penyertaan modal dari Desa. Pada konteks Dana Desa digunakan sebagai penyertaan modal untuk BUM Desa melalui pemerintah Desa, maka BUM Desa berwenang menggunakan dana rekognisi-subsidiaritas itu untuk menambah kegiatan pengembangan, pengelolaan pemasaran, dan lainnya.

c.         Desa berwenang memutuskan BUM Desa membeli aset-aset yang dibutuhkan untuk pengembangan usahanya. Tetapi aset-aset tersebut tetap digunakan untuk kepentingan kolektif. Hal ini diputuskan bersama dalam Musyawarah Desa.

d.        Penyertaan modal dalam bentuk saham dari warga Desa lebih tepat sebagai modal penyertaan individu warga Desa pada Unit Usaha berbadan hukum PT yang dibentuk oleh BUM Desa. Konsekuensinya, BUM Desa harus stabil pendapatan usahanya dan legitim secara hukum agar berikutnya mampu melakukan penyertaan modal-saham pada Unit Usaha berbadan hukum privat (PT). Adapun bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak ketiga lebih tepat diposisikan sebagai kewajiban BUM Desa dalam perspektif standar akuntansi keuangan. Karena BUM Desa terikat kewajiban sebagai pelaksana bantuan yang mengalir dari keuangan publik.

4.        BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik Bercirikan Desa berhak memperoleh Dana Desa untuk penyertaan modal dan kegiatan pengembangan usaha bersama, mengelola aset Desa melalui pemanfaatan aset Desa, menjalankan usaha bersama (holding) untuk mengorganisir dan mengkonsolidasi usaha-usaha dari warga Desa, dan melakukan kerjasama kemitraan strategis dengan pihak lain dari luar Desa. BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik Bercirikan Desa wajib memberikan informasi tentang kinerjanya secara terbuka kepada publik berkaitan dengan penggunaan Dana Desa, aset Desa, dan hasil kerjasama kemitraan strategis untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Disinilah struktur organisasi BUM Desa tidak hanya semata terdiri dari Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas, tetapi meliputi Musyawarah Desa, Penasihat, Pelaksana Operasional, Pengawas dan seterusnya sebagai satu kesatuan organik.

5.        Berkaitan dengan Organ, BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik bercirikan Desa berwenang melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum privat, serta dapat menuntut dan dituntut di pengadilan. Direktur Utama BUM Desa berwenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.

6.        Unit usaha BUM Desa yang berstatus perseroan terbatas, diakui sebagai unit usaha BUM Desa (satu kesatuan dengan BUM Desa), melalui Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa yang diuraikan sebelumnya. Hukum rekognisi ini membentuk BUM Desa dalam teori organik sebagai Badan Hukum Publik Bercirikan Desa.

7.        Unit usaha BUM Desa berbentuk perseroan terbatas diradikalisasi menjadi entitas hukum yang baru (the new legal entity) dibawah kekuasaan BUM Desa sebagai organisasi payung (holding). Unit usaha BUM Desa diakui berdasar hukum kontraktual dan diabsahkan dihadapan notaris. Tetapi pengabsahannya tidak memerlukan akta penegasan karena akta penegasan berakibat hukum pada delegitimasi Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.

8.        Modal-saham yang telah dilepaskan terbuka oleh BUM Desa dan/atau unit usaha PT bentukannya, tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa karena BUM Desa dibedakan tegas dengan badan hukum PT. Untuk mengantisipasi konflik diantara pemegang saham, akta pendirian PT bentukan BUM Desa dicermati kembali. Saham tetap dipertahankan dalam pola mobilisasi modal yang telah dilakukan selama ini oleh BUM Desa, tetapi hal ini harus diungkapkan secara terbuka bahwa modal-saham dijalankan oleh Unit Usaha PT dan bukan secara langsung oleh BUM Desa. Publik akan mengetahui karakter baru BUM Desa tipe holding yang memayungi unit-unitusaha berbadan hukum privat tersebut. Selain itu akta pendirian Unit-unit usaha perlu dicermati ulang, berkaitan dengan hubungan-hubungan antara Kepala Desa, Direktur BUM Desa, Direktur Unit Usaha (PT), dan warga Desa sebagai pihak pemegang saham. Hubungan antara kepentingan kolektif dalam Musyawarah Desa dan kepentingan individual-kelompok dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Direktur Unit Usaha PT bertanggungjawab kepada Direktur Utama BUM Desa.


 

BAB III

KENDALA DAN MASALAH PENDAMPINGAN

 

3.1.      Kondisi Eksisting

TPP Kabupaten Blitar mendampingi Bumdes dengan basis permodelan bisnis. Model bisnis yang dijalankan oleh BUMDes di desa desa di Kabupaten Blitar adalah penguatan kelembagaan bumdes. Hal ini sejak awal sudah dapat dipetakan bahwa upaya itu telah sesuai menerapkan seluruh kriteria taksonomi pengembangan kerangka klasifikasi Proses, dari standar yang dimiliki dalam pendampingan bumdes bumdesma. Upaya ini menggunakan indikator proses bisnis dengan mengukur dari kinerja antar organisasi. Seluruh operasi proses bisnis BUMDes di desa kabupaten Blitar telah melalui enam tingkat proses, seperti:

1.        Pengembangan Visi dan Strategi

2.        Pemetaan potensi Desa

3.        Pendaftaran Badan Hukum Bumdes Bumdesa

4.        Pengembangan dan Pengelolaan Barang dan Jasa

5.        Pemasaran dan Penjualan Barang dan Jasa

6.        Pengiriman Barang

7.        Pemberian Layanan

8.        Pengelolaan Pelayanan terhadap Pelanggan

 

Selain itu bumdes di Kabupaten Blitar juga telah menjalankan tujuh tingkatan terhadap manajemen dan layanan pendukung, yaitu:

1.        Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia)

2.        Pengelolaan Teknologi Informasi

3.        Pengelolaan Sumber Daya Keuangan) Pengelolaan Sumber Daya Keuangan

4.        Memperoleh, Membangun dan Mengelola Aset

5.        Pengelolaan Risiko Usaha, Kepatuhan, Perbaikan, dan Ketahanan

6.        Pengelolaan Hubungan dengan Pihak Eksternal

7.        Pengembangan dan Pengelolaan Kemampuan Usaha

Kelemahan pada bumdes di Kabupaten Blitar yang masih membutuhkan penguatan  adalah pada proses di tingkat 10 sampai tingkat 15 agar nantinya dapat mempertahankan posisinya sebagai BUMDes berkemajuan di segala kondisi, walaupun mengalami masa pandemi.

3.2.            Unit Usaha

 

Pendekatan Bisnis BUMDes dioptimalisasi dari unit bisnis BUMDes dan meliputi semua unit usaha milik lembaga yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Kearifan lokal desa sebagai potensi yang diberdayakan dalam pendekatan bisnis desa. Upaya menganalisis pendekatan bisnis BUMDes dapat dilakukan dengan menganalisis proses arsitektur model bisnis atau disebut kerangka klasifikasi proses, baik proses operasional maupun sumberdaya manusianya (Purabaya, Pradnyana, & Wahyono, 2020). BUMDes adakalanya membutuhkan pendekatan bisnis seperti menjalin kemitraan dengan pihak eksternal jika terdapat keterbatasan atas potensi desa, namun merupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (Mulatsih & Purnamadewi, 2020).  Metode pengembangan BUMDes berkemajuan melalui pendekatan bisnis membutuhkan faktor faktor pendukung yang mampu memperbaiki kinerja BUMDes. Sementara kinerja BUMDes dipengaruhi oleh strategi pemberdayaan BUMDes (Hidayat & Sulastri, 2019) yang meliputi beberapa bidang penguatan, antara lain: akuntansi, teknologi informasi, kepemimpinan, tipe bisnis. Pencapaian strategi pemberdayaan BUMDes dapat dilakukan dengan cara benchmark (tolak ukur), akreditasi, sistem penjamin mutu internal, dan evaluasi.

Manajemen proses bisnis BUMDes menjabarkan beberapa tingkatan proses bisnis yang ditata menurut model kerangka klasifikasi proses, yaitu teridiri dari beberapa tingkatan proses operasi dan manajemen serta layanan pendukung (Purabaya et al., 2020). Langkah mengidentifikasi strategi bisnis BUMDes dengan cara menguraikan analisis SWOT yang dimiliki desa, seperti menentukan strategi bisnis BUMDes berada pada titik kuadran (Sumantara et al., 2019). Strategi bisnis BUMDes sangat memungkinkan untuk mengikuti perkembangan jaman melalui pergeseran model bisnis. Model bisnis konvesional bergeser menjadi konsep bisnis modern, misalnya pergeseran paradigma pengelolaan BUMDes secara birokratik diubah dengan pengelolaan sektor bisnis dan tetap mempertimbangkan keterlibatan masyarakat desa sebagai partisipator, karena BUMDes juga merupakan bisnis sosial (Maab, et all. 2018).


 

Beberapa unit bisnis BUMDEs yang bisa dikembangkan seperti: perdagangan, keuangan, dan unit produksi. Cara mempertahankan dan mengembangkan usaha yang sudah ada pada BUMDes adalah sama dengan strategi bisnis pada perusahaan pada umumnya, yaitu memonitor segala aktivitas bisnis, seperti: omset, laba rugi, persediaan barang, promosi, layanan dan lain lain, sedemikian halnya pada strategi bisnis BUMDes ketika merintis usaha baru yang harus dilakukan melalui riset pasar (Brawijaya, 2007). Konsep bisnis desa pada BUMDes berkesinambungan dengan kewirausahaan sosial, karena bergerak pada BUMDes menjalankan dua peran, baik sosial maupun komersial. Kewirausahaan pada BUMDes menempatkan posisi desa dalam kemandirian usaha, yaitu menentukan seberapa besar kontribusi BUMDes terhadap perekonomian desa. Dengan demikian, mencapai BUMDes berkemajuan diawali dengan sinergitas konsep desa wirausaha, yaitu menggerakkan kewirausahaan masyarakat desa (Kusuma & Purnasari, 2016).

BUMDes didirikan dengan prinsip dari, oleh dan untuk rakyat, menjelaskan bahwa pemasok produk BUMDes berasal dari masyarakat dan juga anggota BUMDes. Oleh karena itu, untuk mampu meningkatkan keunggulan produk BUMDes juga membutuhkan peningkatan kualitas dari pemasok BUMDes atau masyarakat desa tersebut. Modal pengembangan usaha baru BUMDes melalui gerakan kewirausahaan desa dijalankan secara bersama - sama dengan elemen masyarakat desa karena secara riil di lapangan modal pembentukan lembaga dibentuk dari modal dana pemerintah dan dana masyarakat desa tersebut.


 

 

3.3.            Badan Hukum

 

Sampai dengan 17 Oktober 2024 badan hokum bumdes yang telah terealisasi untuk Kabupaten Blitar sebanyak 132 dari 220 bumdes. Sedangkan untuk Bumdesma 14 dari 19 Bumdesma. Data tersebut kami cantumkan dalam lampiran


BAB IV

 

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

 

 

Dari hasil analisis tentang pendampingan bisnis di bumdes TPP P3MD KABUPATEN BLITAR dalam Transformasi strategi pemasaran tradisional ke pemasaran digital untuk usaha dapat disimpulkan bahwa :

1.        TPP P3MD KABUPATEN BLITAR telah melakukan pendampingan dan mengawal perubahan di tingkat organisasi bumdes dengan kondisi analisis SWOT dan memberikan umpan balik kepada bumdes

2.        Bumdes memiliki syarat utama usaha dengan kegiatan yang dilakukan selama ini secara social dan dapat berbisnis dalam lingkup komunitas dalam tahap awal, setelah itu meningkat di tingkat lebih luas

3.        Strategi pemasaran bumdes dalam usah ekonomi kecil mengembirakan karena sudah ada bumdes yang berada pada tingkat progresif artinya bumdes harus mengatasi hambatan hambatan di internal lembaga dan eksternal lembaga. Itu semua belum secara massif padasemua Bumdes. Namun diantara bumdes ada yang berada pada tahap maju yaitu sudah mampu mengatasi hambatan regulasi , hambatan izin berusaha, merek, modal pengembangan usaha dan pemasaran

4.        Pada tingkat pemasaran digital dengan memanfaatkan media social sudah banyak yang dilakukan oleh TPP P3MD KABUPATEN BLITAR untuk membantu bumdes menembus pasar, karena selama ini terbiasa dengan pemasaran tradisional dengan memanfaatkan kebutuhan komunitas. Istilahnya sudah mengenalkan dan menggunakan market place dan digital marketing


 

 

5.        Bumdes dalam bimbingan TPP P3MD KABUPATEN BLITAR masih memerlukan waktu lama untuk menjajaki pasar digital karena langkah langkahnya masih di awal bisnis digital yang memiliki model khusus dan sangat berbeda dengan pasar tradisional

6.        Sebagai bagian dari lembaga pendampingan, TPP P3MD KABUPATEN BLITAR masih harus keluar dari polanya dan beruisaha menggunakan model model bisnis yang memiliki perhitungan resiko yang tinggi


Dalam hal hubungan bahan baku dan hubungan dengan mitra TPP P3MD KABUPATEN BLITAR berada dalam jalur yang benar. Namun demikian terhadap kondisi mitra, TPP P3MD KABUPATEN BLITAR perlu mendampingi Bumdes dalam menjalin strategi bisnis dengan pola MOU atau kontrak dengan mitra yang kuat.

Pendaftaran badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Blitar menghadapi berbagai hambatan yang cukup signifikan, baik dari sisi administratif maupun praktis. Salah satu hambatan utama yang dihadapi oleh desa-desa dalam proses pendaftaran adalah kurangnya pemahaman yang mendalam mengenai persyaratan dan prosedur yang berlaku. Meskipun pemerintah telah menyediakan panduan, namun masih banyak pihak yang merasa kesulitan untuk mengikuti proses pendaftaran badan hukum BUMDes sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi yang efektif dari pemerintah daerah kepada masyarakat desa mengenai pentingnya legalitas hukum bagi BUMDes dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mendaftar. Selain itu, minimnya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan administrasi di tingkat desa menjadi kendala besar. Banyak desa yang tidak memiliki staf yang berpengalaman dalam urusan hukum, sehingga mereka kesulitan untuk menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian, anggaran dasar, serta dokumen lainnya yang menjadi persyaratan utama dalam pendaftaran badan hukum.

Hambatan lainnya terkait dengan keterbatasan dana dan infrastruktur di desa. Proses pendaftaran badan hukum memerlukan biaya yang cukup besar, baik untuk biaya notaris, administrasi, hingga biaya lainnya yang berhubungan dengan legalitas. Di sisi lain, banyak desa di Kabupaten Blitar yang anggaran dana desanya terbatas, sehingga tidak dapat mengalokasikan anggaran yang cukup untuk menutupi biaya-biaya tersebut. Selain itu, beberapa desa juga menghadapi kendala dalam hal infrastruktur pendukung, seperti jaringan internet yang terbatas atau tidak stabil, yang menghambat proses pendaftaran secara online yang kini menjadi salah satu syarat utama untuk mendaftar badan hukum. Padahal, pendaftaran badan hukum BUMDes harus dilakukan melalui sistem administrasi yang sudah terintegrasi secara elektronik, yang mana memerlukan perangkat dan koneksi internet yang memadai.

Selain itu, koordinasi antara pemerintah desa dengan instansi terkait juga menjadi masalah. Terkadang terdapat perbedaan pemahaman atau ketidakselarasan antara pemerintah desa dengan pihak yang menangani pendaftaran badan hukum di tingkat kabupaten, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau Badan Hukum yang ada. Hal ini dapat menyebabkan proses pendaftaran menjadi lebih lama dan memunculkan kebingungannya pihak desa mengenai langkah-langkah yang perlu diambil. Kurangnya pendampingan teknis dari pihak yang berkompeten juga menambah kesulitan bagi pihak desa yang baru pertama kali melaksanakan pendaftaran badan hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik di tingkat desa maupun di tingkat pemerintah kabupaten, untuk dapat memberikan dukungan dan pendampingan yang lebih efektif. Dengan berbagai hambatan tersebut, penting bagi pemerintah Kabupaten Blitar untuk terus meningkatkan program sosialisasi, memberikan pelatihan bagi perangkat desa mengenai tata cara pendaftaran badan hukum BUMDes, serta memberikan kemudahan akses dalam hal biaya dan teknologi. Hal ini akan mempermudah desa-desa untuk memperoleh badan hukum yang sah, sehingga BUMDes dapat beroperasi secara lebih profesional dan memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengelola potensi ekonomi desa. Berikut ini kondisi eksisiting badan hukum bumdes per 9 April 2025:


NO

KABUPATEN

KECAMATAN

DESA

NAMA BUMDES

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

BLITAR

WONODADI

JATEN

BUM Desa BANGKIT BERSAMA JATEN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

2

BLITAR

WONODADI

SALAM

BUM DESA SEKAR ARUM SALAM

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

3

BLITAR

WONODADI

REJOSARI

BUM Desa Harapan REJOSARI

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

4

BLITAR

WONODADI

KALIBOTO

BUM Desa MITRA USAHA KALIBOTO

TERVERIFIKASI  DOKUMEN

1

5

BLITAR

WONODADI

WONODADI

BUM Desa SEJAHTERA ABADI WONODADI

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

6

BLITAR

WONODADI

TAWANGREJO

BUM Desa Mekar Jaya TAWANGREJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

7

BLITAR

WONODADI

KEBONAGUNG

BUM DESA MAKMUR SEJAHTERA KEBONAGUNG

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

8

BLITAR

WONODADI

PIKATAN

BUM Desa PANDLEGAN SEJAHTERA PIKATAN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

9

BLITAR

WONODADI

GANDEKAN

BUM DESA BINA MULYA GANDEKAN

 

 

10

BLITAR

WONODADI

KUNIR

BUM DESA KUNIR JAYA ABADI KUNIR

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

11

BLITAR

WONODADI

KOLOMAYAN

BUM DESA MEKAR JAYA KOLOMAYAN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

 

 

 

 

 

 

10

12

BLITAR

UDANAWU

JATI

BUM DESA JATI MULYA JATI

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

13

BLITAR

UDANAWU

TEMENGUNGAN

BUM DESA LESTARI TEMENGGUNGAN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

14

BLITAR

UDANAWU

BESUKI

BUM Desa HIKMAH BESUKI

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

15

BLITAR

UDANAWU

TUNJUNG

BUM Desa MEKAR SARI TUNJUNG

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

16

BLITAR

UDANAWU

BAKUNG

BUM Desa LANCAR USAHA BAKUNG

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

17

BLITAR

UDANAWU

MANGUNAN

BUM Desa MANGUN MAKMUR MANGUNAN

 

 

18

BLITAR

UDANAWU

KARANGGONDANG

BUM Desa NGUDI MAKMUR KARANGGONDANG

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

19

BLITAR

UDANAWU

RINGINANOM

BUM Desa MITRA ANOM RINGINANOM

 

 

20

BLITAR

UDANAWU

SUKOREJO

BUM Desa Sukorejo Jaya SUKOREJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

21

BLITAR

UDANAWU

SLEMANAN

BUM DESA HARAPAN MULYA SLEMANAN

 

 

22

BLITAR

UDANAWU

SUMBERSARI

BUM Desa SUMBER MAKMUR SUMBERSARI SUMBERSARI

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

23

BLITAR

UDANAWU

BENDOREJO

BUM Desa MITRA USAHA BENDOREJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

 

 

 

 

 

 

9

24

BLITAR

SRENGAT

KARANGGAYAM

BUM Desa AMANAH KARANGGAYAM

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

25

BLITAR

SRENGAT

DERMOJAYAN

BUM Desa JAYA MAKMUR DERMOJAYAN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

26

BLITAR

SRENGAT

KERJEN

BUM Desa SEJAHTERA KERJEN

 

 

27

BLITAR

SRENGAT

PAKISREJO

BUM Desa SIAP BERJAYA PAKISREJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

28

BLITAR

SRENGAT

PURWOKERTO

BUM Desa PURWA JAYA PURWOKERTO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

30

BLITAR

SRENGAT

MARON

BUM DESA MAKMUR BAROKAH MARON

 

 

31

BLITAR

SRENGAT

KANDANGAN

BUM Desa PODO MAKMUR KANDANGAN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

32

BLITAR

SRENGAT

KENDALREJO

BUM Desa SUMBER REJEKI KENDALREJO

 

 

33

BLITAR

SRENGAT

SELOKAJANG

BUM Desa MAKMUR SELOKAJANG

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

34

BLITAR

SRENGAT

NGAGLIK

BUM Desa JAYA MAKMUR NGAGLIK

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

35

BLITAR

SRENGAT

BAGELENAN

BUM Desa Sumber Makmur BAGELENAN

 

 

36

BLITAR

SRENGAT

WONOREJO

BUMDesa BAROKAH WONOREJO

 

 

 

 

 

 

 

 

7

37

BLITAR

KADEMANGAN

PANGGUNG DUWET

BUM DESA MITRA SEJATI PANGGUNGDUWET

 

 

38

BLITAR

KADEMANGAN

MARON

BUM Desa Amanah MARON

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

39

BLITAR

KADEMANGAN

PAKISAJI

BUM Desa KARYA USAHA PAKISAJI

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

40

BLITAR

KADEMANGAN

KEBONSARI

BUM Desa SUMBER REJEKI KEBONSARI

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

41

BLITAR

KADEMANGAN

BENDOSARI

BUM Desa SARI MULYO BENDOSARI

 

 

42

BLITAR

KADEMANGAN

SUMBERJO

BUM DESA ARTHA USAHA SUMBERJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

43

BLITAR

KADEMANGAN

SURUHWADANG

BUM Desa MITRA USAHA SURUHWADANG

TERVERIFIKASIDOKUMEN

1

44

BLITAR

KADEMANGAN

PLUMPUNGREJO

BUM DESA ARTHA MULYA PLUMPUNGREJO

TERVERIFIKASIDOKUMEN

1

45

BLITAR

KADEMANGAN

JIMBE

BUM Desa Gemah Ripah JIMBE

TERVERIFIKASIDOKUMEN

1

46

BLITAR

KADEMANGAN

DAWUHAN

BUM DESA TUNAS HARAPAN DAWUHAN

 

 

47

BLITAR

KADEMANGAN

SUMBERJATI

BUM DESA JAYA MANDIRI SUMBERJATI

 

 

48

BLITAR

KADEMANGAN

REJOWINANGUN

BUM Desa WINA SEJAHTERA REJOWINANGUN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

49

BLITAR

KADEMANGAN

PLOSOREJO

BUM Desa BANGUN LESTARI PLOSOREJO

 

 

50

BLITAR

KADEMANGAN

DARUNGAN

BUM DESA NGUDI MAKMUR DARUNGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

8

51

BLITAR

BAKUNG

NGREJO

BUM DESA NGUDI MULYO NGREJO

 

 

52

BLITAR

BAKUNG

BULULAWANG

BUM DESA BULULAWANG MAKMUR BULULAWANG

 

 

53

BLITAR

BAKUNG

PULEREJO

BUMDESA PUJO PULEREJO

 

 

54

BLITAR

BAKUNG

TUMPAKOYOT

BUMDESA MEKAR SARI TUMPAKOYOT

 

 

55

BLITAR

BAKUNG

PLANDIREJO

BUMDESA MUGI RAHAYU PLANDIREJO

 

 

56

BLITAR

BAKUNG

SUMBERDADI

BUMDESA HATA MANDIRI SUMBERDADI

 

 

57

BLITAR

BAKUNG

BAKUNG

BUMDESA TRISULA BAKUNG

 

 

58

BLITAR

BAKUNG

KEDUNGBANTENG

BUMDESA NGUDI WALOYO KEDUNGBANTENG

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

59

BLITAR

BAKUNG

SIDOMULYO

BUMDESA MAKMUR SIDOMULYO

 

 

60

BLITAR

BAKUNG

LOREJO

BUMDESAMEKAR ARUM LOREJO

 

 

61

BLITAR

BAKUNG

TUMPAKKEPUH

BUMDESA SENAR MASEM TUMPAKKEPUH

 

 

 

 

 

 

 

 

1

62

BLITAR

PONGGOK

DADAPLANGU

BUM Desa KENANGA DADAPLANGU

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

63

BLITAR

PONGGOK

LANGON

BUM Desa NDORO TEDJO LANGON

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

64

BLITAR

PONGGOK

GEMBONGAN

BUM Desa SETIA USAHA GEMBONGAN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

65

BLITAR

PONGGOK

RINGINANYAR

BUM DESA SEJAHTERA RINGINANYAR

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

66

BLITAR

PONGGOK

KEBONDUREN

BUM DESA MULYO SEJATI KEBONDUREN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

67

BLITAR

PONGGOK

BACEM

BUM Desa SEKAR ARUM BACEM

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

68

BLITAR

PONGGOK

PONGGOK

BUM Desa TUNAS MUDA PONGGOK

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

69

BLITAR

PONGGOK

POJOK

BUM DESA SEMANGAT POJOK

TERVERIVIKASI DOKUMEN

1

70

BLITAR

PONGGOK

KAWEDUSAN

BUM Desa BUKIT HARAPAN KAWEDUSAN

TERVERIVIKASI DOKUMEN

1

71

BLITAR

PONGGOK

JATILENGGER

BUM Desa Jati Mulya JATILENGGER

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

72

BLITAR

PONGGOK

BENDO

BUM Desa PANJI BAROKAH BENDO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

73

BLITAR

PONGGOK

SIDOREJO

BUM Desa SIDO MAKMUR SEJAHTERA SIDOREJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

74

BLITAR

PONGGOK

MALIRAN

BUM Desa NGUDI MULYO SEJATI MALIRAN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

75

BLITAR

PONGGOK

CANDIREJO

BUM DESA JAYA MAKMUR CANDIREJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

76

BLITAR

PONGGOK

KARANGBENDO

BUM Desa SUKA MAKMUR KARANGBENDO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

 

 

 

 

 

 

15

77

BLITAR

SANAN KULON

KALIPUCUNG

BUM Desa PUCUNG LOHJINAWI KALIPUCUNG

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

78

BLITAR

SANAN KULON

BENDOSARI

BUM Desa MAKMUR ABADI BENDOSARI

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

79

BLITAR

SANAN KULON

SUMBER

BUM Desa MAJU MAPAN SUMBER

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

80

BLITAR

SANAN KULON

SANANKULON

BUM DESA TRI BAKTI SANANKULON

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

81

BLITAR

SANAN KULON

SUMBERINGIN

BUM Desa BERINGIN MAKMUR SUMBERINGIN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

82

BLITAR

SANAN KULON

PURWOREJO

BUM Desa Nuju Gemilang PURWOREJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

83

BLITAR

SANAN KULON

BENDOWULUNG

BUM Desa SIDO MAKMUR BENDOWULUNG

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

84

BLITAR

SANAN KULON

TULISKRIYO

BUM Desa REMBOKO TULISKRIYO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

85

BLITAR

SANAN KULON

SUMBERJO

BUM DESA SUMBER REJEKI SUMBERJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

86

BLITAR

SANAN KULON

GLEDUG

BUM DESA SIDO AGUNG GLEDUG

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

87

BLITAR

SANAN KULON

JEDING

BUM DESA MEKAR JAYA JEDING

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

88

BLITAR

SANAN KULON

PLOSOARANG

BUM DESA SIDO MAKMUR SEJAHTERA PLOSOARANG

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

 

 

 

 

 

 

12

89

BLITAR

WONOTIRTO

PASIRAMAN

BUM DESA SUMBER MAKMUR PASIRAMAN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

90

BLITAR

WONOTIRTO

KALIGRENJENG

BUM DESA ARTA SEJAHTERA KALIGRENJENG

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

91

BLITAR

WONOTIRTO

TAMBAKREJO

BUM DESA ARTHO MULYO TAMBAKREJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

92

BLITAR

WONOTIRTO

SUMBERBOTO

BUM DESA MEKAR JAYA SUMBERBOTO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

93

BLITAR

WONOTIRTO

GUNUNGGEDE

BUM DESA REJEKI MAKMUR GUNUNGGEDE

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

94

BLITAR

WONOTIRTO

WONOTIRTO

BUM DESA TIRTO ASIH WONOTIRTO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

95

BLITAR

WONOTIRTO

NGENI

BUM Desa CIPTA KARYA MANDIRI NGENI

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

96

BLITAR

WONOTIRTO

NGADIPURO

BUM DESA ESTU MAJU NGADIPURO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

 

 

 

 

 

 

8

97

BLITAR

NGLEGOK

SUMBERASRI

UM DESA BUMI ASRI SEJAHTERA SUMBERASRI

 

 

98

BLITAR

NGLEGOK

KEDAWUNG

BUM Desa MULYA ABADI KEDAWUNG

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

99

BLITAR

NGLEGOK

NGORAN

BUM DESA KARYA MANDIRI NGORAN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

100

BLITAR

NGLEGOK

DAYU

BUM Desa SUMBER MAKMUR DAYU

 

 

101

BLITAR

NGLEGOK

BANGSRI

BUM Desa KEMBANG ASRI BANGSRI

 

 

102

BLITAR

NGLEGOK

KEMLOKO

BUM Desa RIZKI ABADI KEMLOKO

 

 

103

BLITAR

NGLEGOK

PENATARAN

BUM Desa KARYA ABADI PENATARAN

 

 

104

BLITAR

NGLEGOK

KRENCENG

BUM Desa BARIKLANA KRENCENG

 

 

105

BLITAR

NGLEGOK

JIWUT

BUM Desa AMANAH JIWUT

 

 

106

BLITAR

NGLEGOK

MODANGAN

BUM Desa Sendang Mulyo MODANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

2

107

BLITAR

KANIGORO

MINGGIRSARI

BUM Desa MAJU MAKMUR MINGGIRSARI MINGGIRSARI

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

108

BLITAR

KANIGORO

JATINOM

BUM Desa JAYA LESTARI JATINOM

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

109

BLITAR

KANIGORO

GOGODESO

BUM DESA SEJAHTERA ABADI GOGODESO

 

 

110

BLITAR

KANIGORO

GAPRANG

BUM DESA MANDIRI GAPRANG

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

111

BLITAR

KANIGORO

PAPUNGAN

BUM Desa Mujair Berkah Sejahtera PAPUNGAN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

112

BLITAR

KANIGORO

TLOGO

BUM DESA TLOGOWIJOYO TLOGO

TERVERIFIKSASI DOKUMEN

1

113

BLITAR

KANIGORO

KARANGSONO

BUM DESA KRESI KARANGSONO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

114

BLITAR

KANIGORO

BANGGLE

BUM Desa SURAYA BANGGLE

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

115

BLITAR

KANIGORO

SAWENTAR

BUM DESA SEJAHTERA BERSAMA SAWENTAR

 

 

116

BLITAR

KANIGORO

KUNINGAN

BUM Desa SRIKANDI KUNINGAN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

 

 

 

 

 

 

8

116

BLITAR

GARUM

POJOK

BUM Desa KARYA BAKTI POJOK

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

117

BLITAR

GARUM

TINGAL

BUM Desa MEKAR JAYA TINGAL

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

118

BLITAR

GARUM

SLOROK

BUM Desa KARYA MADANI SEJAHTERA SLOROK

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

119

BLITAR

GARUM

SIDODADI

BUM Desa SIDODADI BERTAJI SIDODADI

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

120

BLITAR

GARUM

KARANGREJO

BUM Desa NGUDI LESTARI KARANGREJO KARANGREJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

 

 

 

 

 

 

5

121

BLITAR

SUTOJAYAN

PANDABARUM

BUM DESA ARUM JAYA PANDANARUM

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

122

BLITAR

SUTOJAYAN

BACEM

BUM Desa Berkah bumi hijau BACEM

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

123

BLITAR

SUTOJAYAN

SUMBERJO

BUM Desa SUMBER MAKMUR BAROKAH SUMBERJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

124

BLITAR

SUTOJAYAN

KAULON

BUM Desa WIGUTI KAULON

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

 

 

 

 

 

 

4

125

BLITAR

PANGGUNG REJO

SERANG

BUM DESA BINA USAHA MANDIRI SERANG

 

 

126

BLITAR

PANGGUNG REJO

KALITENGAH

BUM DESA LEMBU GUMARANG KALITENGAH

 

 

127

BLITAR

PANGGUNG REJO

MARGOMULYO

BUM DESA MITRA SEJATI MARGOMULYO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

128

BLITAR

PANGGUNG REJO

PANGGUNGREJO

BUM DESA USAHA JAYA PANGGUNGREJO

 

 

129

BLITAR

PANGGUNG REJO

SUMBERSIH

BUM DESA BUMI PERTIWI SUMBERSIH

 

 

130

BLITAR

PANGGUNG REJO

KALIGAMBIR

BUM DESA ARTA AGUNG KALIGAMBIR

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

131

BLITAR

PANGGUNG REJO

BUMIAYU

BUM DESA BUMIAYU BUMIAYU

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

132

BLITAR

PANGGUNG REJO

PANGGUNG ASRI

 

 

 

133

BLITAR

PANGGUNG REJO

SUMBERAGUNG

BUM DESA LEMBU AGUNG SUMBERAGUNG

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

134

BLITAR

PANGGUNG REJO

BALEREJO

BUM DESA ARTHA AGUNG BALEREJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

 

 

 

 

 

 

5

135

BLITAR

TALUN

TUMPANG

BUM DESA SELO ANGON TUMPANG

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

136

BLITAR

TALUN

KENDALREJO

BUM DESA LANCAR BERKAH KENDALREJO

 

 

137

BLITAR

TALUN

PASIRHARJO

BUM DESA JAYA ABADI PASIRHARJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

138

BLITAR

TALUN

JEBLOG

BUM DESA TARUNA BHAKTI JEBLOG

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

139

BLITAR

TALUN

JABUNG

BUM DESA MULYO BAROKAH JABUNG

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

140

BLITAR

TALUN

BENDOSEWU

BUM DESA SEWU SIJI BENDOSEWU

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

141

BLITAR

TALUN

WONOREJO

BUM DESA KARYA BAKTI WONOREJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

142

BLITAR

TALUN

DUREN

BUM DESA LANGGENG DUREN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

143

BLITAR

TALUN

SRAGI

BUM DESA USAHA BARU SRAGI

 

 

144

BLITAR

TALUN

JAJAR

BUM DESA SUMBER REJEKI JAJAR

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

 

 

 

 

 

 

8

145

BLITAR

GANDUSARI

SUMBERAGUNG

BUM Desa SUMBER AGUNG SUMBERAGUNG

 

 

146

BLITAR

GANDUSARI

GADUNGAN

BUM Desa MULYA ABADI GADUNGAN GADUNGAN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

147

BLITAR

GANDUSARI

KOTES

BUM DESA MANUNGGAL ABADI KOTES

 

 

148

BLITAR

GANDUSARI

SUKOSEWU

BUM Desa Mulya Bhakti SUKOSEWU

 

 

149

BLITAR

GANDUSARI

GONDANG

BUM Desa GONDANG MAKMUR GONDANG

 

 

150

BLITAR

GANDUSARI

TAMBAKAN

BUM Desa MEKAR SARI TAMBAKAN

 

 

151

BLITAR

GANDUSARI

GANDUSARI

BUM DESA DUTA MULYA GANDUSARI

 

 

152

BLITAR

GANDUSARI

BUTUN

BUM DESA RUKUN SANTOSO BUTUN

 

 

153

BLITAR

GANDUSARI

NGARINGAN

BUM Desa JOYO MUKTI NGARINGAN

 

 

154

BLITAR

GANDUSARI

SOSO

BUM Desa mitra mandiri makmur SOSO

 

 

155

BLITAR

GANDUSARI

SLUMBUNG

BUM Desa SUKA MAJU SLUMBUNG

 

 

156

BLITAR

GANDUSARI

SEMEN

BUM DESA PUSPA JAGAD SEMEN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

157

BLITAR

GANDUSARI

TULUNGREJO

BUM Desa BUMI ARUM TULUNGREJO

 

 

158

BLITAR

GANDUSARI

KRISIK

BUM Desa Sumber Makmur KRISIK

 

 

 

 

 

 

 

 

2

159

BLITAR

BINANGUN

KEDUNGWUNGU

BUM Desa PASOPATI KEDUNGWUNGU

 

 

160

BLITAR

BINANGUN

SALAMREJO

BUM Desa BUDIDAYA MAKMUR SALAMREJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

161

BLITAR

BINANGUN

SUMBERKEMBAR

BUM Desa SUMBER REJEKI SUMBERKEMBAR

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

162

BLITAR

BINANGUN

BINANGUN

BUM Desa ARTHA UTAMA BINANGUN

 

 

163

BLITAR

BINANGUN

REJOSO

BUM Desa JASA MULYA REJOSO

 

 

164

BLITAR

BINANGUN

NGEMBUL

BUM Desa AJISOKO NGEMBUL

 

 

165

BLITAR

BINANGUN

SAMBIGEDE

BUM Desa BERKAH SALIMA SAMBIGEDE

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

166

BLITAR

BINANGUN

TAWANGREJO

BUM Desa MITRA USAHA TAWANGREJO

 

 

167

BLITAR

BINANGUN

UMBULDAMAR

BUM Desa DAMAR JATIM UMBULDAMAR

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

168

BLITAR

BINANGUN

NGADRI

BUM Desa Gajah Mada NGADRI

 

 

169

BLITAR

BINANGUN

BIROWO

BUM Desa BHIROWO SAKTI BIROWO

 

 

170

BLITAR

BINANGUN

SUKORAME

BUM DESA MARGO MULYO SUKORAME

 

 

 

 

 

 

 

 

4

171

BLITAR

WLINGI

TEMBALANG

BUM Desa SEJAHTERA TEMBALANG

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

172

BLITAR

WLINGI

NGADIRENGGO

BUM Desa Ngudi Makmur NGADIRENGGO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

173

BLITAR

WLINGI

TEGAL ASRI

BUM Desa Gabru Asri TEGALASRI

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

174

BLITAR

WLINGI

BALEREJO

BUM DESA ARTHA MULIA BALEREJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

 

 

 

 

 

 

4

175

BLITAR

DOKO

SLOROK

BUM Desa Mekar Jaya SLOROK

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

176

BLITAR

DOKO

SURU

BUM Desa Mekar Sari SURU

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

177

BLITAR

DOKO

PLUMBANGAN

BUM DESA NGUDI LESTARI PLUMBANGAN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

178

BLITAR

DOKO

SUMBERURIP

BUM Desa Sumber Mulyo SUMBERURIP

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

179

BLITAR

DOKO

GENENGAN

BUM Desa Mitra Karya Desa GENENGAN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

180

BLITAR

DOKO

DOKO

BUM Desa Sumber Makmur DOKO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

181

BLITAR

DOKO

JAMBEPAWON

BUM Desa LANGGENG JAMBEPAWON

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

182

BLITAR

DOKO

SIDOREJO

BUM Desa SIDO MAJU SIDOREJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

183

BLITAR

DOKO

RESAPOMBO

BUM Desa KRIDO SEMBODO RESAPOMBO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

184

BLITAR

DOKO

KALIMANIS

BUM Desa Kawi Makmur KALIMANIS

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

 

 

 

 

 

 

10

185

BLITAR

KESAMBEN

SIRAMAN

BUM Desa Citra Mandiri SIRAMAN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

186

BLITAR

KESAMBEN

KESAMBEN

BUM Desa SLUMBUNG KESAMBEN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

187

BLITAR

KESAMBEN

JUGO

BUM Desa SERBA USAHA JUGO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

188

BLITAR

KESAMBEN

PAGERWOJO

BUM Desa Panggung Lestari PAGERWOJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

189

BLITAR

KESAMBEN

PAGERGUNUNG

BUM Desa Gunung Lestari PAGERGUNUNG

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

190

BLITAR

KESAMBEN

TEPAS

BUM Desa usaha makmur tepas TEPAS

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

191

BLITAR

KESAMBEN

KEMIRIGEDE

BUM Desa SEJAHTERA KEMIRIGEDE

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

192

BLITAR

KESAMBEN

TAPAKREJO

BUM Desa BERKAH ABADI TAPAKREJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

193

BLITAR

KESAMBEN

BUMIREJO

BUM Desa WAHANA SEJAHTERA BUMIREJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

194

BLITAR

KESAMBEN

SUKOANYAR

BUM Desa LESTARI SUKOANYAR

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

 

 

 

 

 

 

10

195

BLITAR

WATES

PURWOREJO

BUM DESA CITRA MANDIRI PURWOREJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

196

BLITAR

WATES

TULUNGREJO

BUM DESA SANGKARA SOKYA TULUNGREJO

 

 

197

BLITAR

WATES

SUMBERARUM

BUM Desa SEKAR ARUM SUMBERARUM

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

198

BLITAR

WATES

RINGINREJO

BUM DESA REJO MAKMUR RINGINREJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

199

BLITAR

WATES

MOJOREJO

BUM Desa MITRA ABADI MOJOREJO

 

 

200

BLITAR

WATES

SUKOREJO

BUM Desa GIRI KENCANA SUKOREJO

 

 

201

BLITAR

WATES

WATES

BUM DESA SEJAHTERA BERSAMA WATES

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

202

BLITAR

WATES

TUGUREJO

BUM DESA SATU HATI TUGUREJO

 

 

 

 

 

 

 

 

4

203

BLITAR

SELOREJO

BANJARSARI

BUM DESA ARTO MULYO BANJARSARI

 

 

204

BLITAR

SELOREJO

POHGAJIH

BUM DESA DARMA PRANATA PRAJA POHGAJIH

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

205

BLITAR

SELOREJO

SELOREJO

BUM Desa NUJU MANDIRI SELOREJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

206

BLITAR

SELOREJO

SUMBERAGUNG

BUM DESA AGUNG LESTARI SUMBERAGUNG

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

207

BLITAR

SELOREJO

NGRENDENG

BUM DESA RUKUN MAKMUR NGRENDENG

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

208

BLITAR

SELOREJO

SIDOMULYO

BUM DESA SARIMULYOREJO SIDOMULYO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

209

BLITAR

SELOREJO

AMPELGADING

BUM DESA LANGGENG AMPELGADING

 

 

210

BLITAR

SELOREJO

OLAK ALEN

BUM DESA BAROKAH ABADI OLAK ALEN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

211

BLITAR

SELOREJO

BORO

BUM DESA PRIMA JASA BORO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

212

BLITAR

SELOREJO

NGRECO

BUM DESA RECO MULYA ABADI NGRECO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

 

 

 

 

 

 

8

213

BLITAR

SELOPURO

MANDESAN

BUM Desa KARYA MANDIRI MANDESAN

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

214

BLITAR

SELOPURO

JATITENGAH

BUM Desa Djati Makmoer JATITENGAH

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

215

BLITAR

SELOPURO

JAMBEWANGI

BUM Desa MEKAR SARI JAMBEWANGI

 

 

216

BLITAR

SELOPURO

SELOPURO

BUM Desa Selopuro Makmur SELOPURO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

217

BLITAR

SELOPURO

TEGALREJO

BUM DESA TUNAS BAROKAH TEGALREJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

218

BLITAR

SELOPURO

PLOSO

BUM Desa ABADI SEJAHTERA PLOSO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

219

BLITAR

SELOPURO

POPOH

BUM Desa Mekar Jaya POPOH

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

220

BLITAR

SELOPURO

MRONJO

BUM Desa MAKMUR SEJAHTERA MRONJO

TERVERIFIKASI DOKUMEN

1

 

 

 

 

 

 

7

JUMLAH

 

151

 


 

 

Lampiran 2. Data Eksisting Bumdesma Berbadan Hukum


 


 

Comments